Ruang Lingkup KJF

Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) adalah Penyuluh Pertanian yang ada di tingkat Kabupaten, yang bertugas sebagai: 1. Penyuluh biasa yang melakukan pekerjaan sebagai penyuluh pertanian pada umumnya sesuai dengan TUPOKSI yang ada. 2. Koordinator, pengawas dan pembina bagi penyuluh lapangan. 3. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan, dalam hal ini Kepala Dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar